Pages

Subscribe:

Labels

Jumat, 20 Juli 2012

Pemkot Tangerang Selatan Membatasi Restoran dan Rumah Makan


Surat Pemberitahuan Untuk Pengusaha
Restoran dan Rumah Makan

Jum'at, 20 Juli 2012

Secara tertulis, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan surat pemberitahuan kepada Seluruh Pengusaha Restoran dan Rumah Makan se-Kota Tangerang Selatan. Pemberitahuan yang dituliskan pada 22 Juni 2012 tersebut berupa himbauan. Berikut isi surat pemberitahuan tersebut.

"Disampaikan dengan hormat, sehubungan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1433 H. Kami dari Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada Seluruh Pengusaha Restoran dan Rumah Makan untuk memulai aktifitasnya pada pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan."

Jadi, yang belum dapet surat edaran pemberitahuan ini. Silahkan dikonfirmasi ya!

*Tulisan ini dimuat juga di galeritangsel.com

RMZ/@iqiezein

0 komentar:

Posting Komentar